12 Jun 2025 08:41
360 Dilihat
Pengembangan Aplikasi Partner BPK merupakan salah salah wujud transparansi dan akuntabilitas BPK baik dalam memberikan pelayanan pendaftaran KAP di BPK maupun kepada stakeholder lain yang memanfaatkan aplikasi ini. Selain itu, Aplikasi Partner BPK dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga, BLU/D, PTNBH/BHMN, BUMN/D atau lembaga sui generis lainnya yang mengelola kekayaan negara dalam rangka menetapkan kebijakan dan/atau melakukan pemilihan KAP yang akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangannya.
Dasar Hukum
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 9 ayat (3) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 9 ayat (1) huruf g, memberikan kewenangan kepada BPK untuk menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Adapun yang dimaksud dengan pemeriksa dari luar BPK antara lain adalah akuntan publik (AP) yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP). Selain itu, dalam kedua UU tersebut mengatur bahwa akuntan publik juga dapat melakukan pemeriksaan atas keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, BPK menerbitkan Peraturan BPK Rl Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan Negara. Peraturan tersebut digantikan dengan Peraturan BPK Rl Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangundangan. Peraturan tersebut mensyaratkan agar akuntan publik yang memeriksa keuangan negara untuk terdaftar di BPK. Untuk mengatur lebih lanjut terkait persyaratan KAP Terdaftar di BPK, BPK menerbitkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor AKuntan Publik Terdaftar di BPK.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, BPK telah menerbitkan Surat Tanda KAP Terdaftar (STKT) KAP di BPK (sejak tahun 2009) dan BPK mengelolanya melalui sistem aplikasi Partner BPK (sebelumnya aplikasi SIKAP).
Aplikasi Partner BPK ini merupakan produk yang diamanatkan dalam Pasal 19 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan KAP Terdaftar di BPK dilaksanakan melalui sistem informasi. Aplikasi Partner BPK dibangun agar proses pengelolaan KAP Terdaftar di BPK lebih transparan dan akuntabel.