Akuntan Publik Tercatat di BPK adalah Akuntan Publik yang dicatatkan pada KAP Terdaftar di BPK. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan atas entitas publik yang mengelola keuangan negara sebaiknya melibatkan/menggunakan Akuntan Publik Tercatat di BPK. Berikut adalah Akuntan Publik Tercatat di BPK beserta informasi lengkapnya berupa nama, kantor akuntan publik (KAP) dan nomor sertifikat diklat registrasi di BPK.