Layanan KAP tidak dipungut biaya.
Maklumat Pelayanan: Kami sanggup memberikan pelayanan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data KAP sesuai dengan Standar Pelayanan dan meningkatkan pelayanan secara terus menerus. Apabila pelayanan kami tidak sesuai Standar, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akuntan Pubik Terdaftar di BPK

Akuntan Publik Terdaftar di BPK adalah Akuntan Publik yang dicatatkan pada KAP Terdaftar di BPK. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan atas entitas publik yang mengelola keuangan negara sebaiknya melibatkan/menggunakan Akuntan Publik Terdaftar di BPK. Berikut adalah Akuntan Publik Terdaftar di BPK beserta informasi lengkapnya berupa nama, kantor akuntan publik (KAP) dan nomor sertifikat diklat registrasi di BPK.