Layanan KAP tidak dipungut biaya.
Jangka waktu pelayanan pendaftaran KAP : paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Jangka waktu pemutakhiran data KAP : paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Maklumat Pelayanan: Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan pendaftaran dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK sesuai dengan Standar Pelayanan dan akan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. Apabila pelayanan kami tidak sesuai Standar Pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akuntan Pubik Tercatat di BPK

Akuntan Publik Tercatat di BPK adalah Akuntan Publik yang dicatatkan pada KAP Terdaftar di BPK. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan atas entitas publik yang mengelola keuangan negara sebaiknya melibatkan/menggunakan Akuntan Publik Tercatat di BPK. Berikut adalah Akuntan Publik Tercatat di BPK beserta informasi lengkapnya berupa nama, kantor akuntan publik (KAP) dan nomor sertifikat diklat registrasi di BPK.