Layanan KAP tidak dipungut biaya.
Jangka waktu pelayanan pendaftaran KAP : paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Jangka waktu pemutakhiran data KAP : paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Maklumat Pelayanan: Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan pendaftaran dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK sesuai dengan Standar Pelayanan dan akan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. Apabila pelayanan kami tidak sesuai Standar Pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan

14 May 2025 10:19

2613 Dilihat

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah


Peraturan BPK