Persyaratan KAP Terdaftar di BPK
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan mengatur persyaratan untuk terdaftar di BPK, dimana KAP harus memenuhi persyaratan:
A. Persyaratan KAP:
- memperoleh izin usaha sebagai KAP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- mempunyai paling sedikit: 1 orang Akuntan Publik dan 2 orang TKPP (paling sedikit 1 orang berlatar belakang pendidikan di bidang akuntansi), yang memiliki sertifikat registrasi diklat BPK.
- memiliki paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian mutu atau supervisi pemeriksaan. TKPP sebagaimana tersebut merupakan pegawai tetap pada KAP dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat
- mengajukan surat permohonan pendaftaran KAP yang diunduh dari sistem dan ditandatangani oleh Pemimpin KAP di atas meterei (tempel atau elektronik) untuk selanjutnya diunggah kembali ke sistem aplikasi yang disertai dengan dokumen administrasi KAP, Akuntan Publik, dan TKPP.
- Dokumen administrasi KAP sebagaimana tersebut pada angka 4 berupa:
- Keputusan izin usaha KAP dari Menteri Keuangan;
- Akta Pendirian KAP untuk KAP yang berbentuk persekutuan perdata atau surat pernyataan pendirian KAP bermeterai dalam hal KAP berbentuk perseorangan;
- NPWP KAP;
- Struktur organisasi yang menunjukkan bahwa dalam pemeriksaan, Akuntan Publik menerapkan paling sedikit 2 jenjang pengendalian mutu atau supervisi pemeriksaan;
- Surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama KAPA, OAI atau OAA apabila KAP bekerja sama dengan KAPA, OAI, atau OAA.
B. Persyaratan Dokumen Administrasi Akuntan Publik (AP):
- Keputusan izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Identitas Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Sertifikat registrasi diklat BPK.
- Surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui pemerintah, yang diterbitkan paling lambat 3 bulan terakhir sebelum pendaftaran.
- Surat pernyataan Akuntan Publik bermeterai yang paling sedikit menyatakan:
- Tidak sedang menjalani sanksi pembekuan izin atau tidak sedang menjalani penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu dari Menteri Keuangan; dan
- Mematuhi SPKN, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Persyaratan Dokumen Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP):
- KTP.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
- Sertifikat registrasi diklat BPK.
- Surat pengangkatan sebagai pegawai tetap pada KAP.
- Surat Pernyataan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa bermeterai yang menyatakan kesanggupan TKPP mematuhi SPKN, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pendaftaran KAP
- Mengajukan pendaftaran melalui Admin KAP yang telah disetujui BPK
- Menyampaikan permohonan dan melengkapi persyaratan pendaftaran KAP dengan melengkapi dokumen administrasi (KAP, AP, dan TKPP).
- BPK akan melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen administrasi yang telah dinyatakan lengkap.
- BPK akan menerbitkan Surat Tanda KAP Terdaftar di BPK (STKT) berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024.
- STKT yang diterbitkan dapat diakses melalui sistem aplikasi Partner BPK.
Pemutakhiran data KAP
Untuk setiap pemutakhiran data KAP antara lain berupa perubahan alamat KAP dan penambahan dan/atau penghapusan personel KAP maka KAP wajib menginformasikan kepada BPK yaitu dengan membuat Surat Permohonan Pemutakhiran Data disertai dengan dokumen pendukung.
- Perubahan alamat KAP, dengan melampirkan salinan surat dari Kementerian Keuangan mengenai perubahan alamat KAP
- Penambahan dan pengurangan personel. Penambahan personel AP dan/atau TKPP menyertakan dokumen persyaratan sebagai AP terdaftar dan/atau persyaratan sebagai TKPP dalam KAP Terdaftar di BPK sebagaimana tersebut di atas. Untuk penghapusan personel AP dapat menyertakan perubahan akta. Sedangkan untuk penghapusan personel TKPP dapat melampirkan surat keterangan.
Untuk perubahan nama KAP, diperlakukan sama dengan mekanisme pendaftaran KAP baru, sehingga permohonan dan persyaratan sama dengan permohonan pendaftaran KAP Terdaftar di BPK untuk kemudian BPK menerbitkan Surat Tanda KAP Terdaftar di BPK yang baru.
Mekanisme Pemutakhiran Data
- Admin KAP mengajukan perubahan/pemutakhiran data melalui sistem aplikasi Partner BPK, untuk memperoleh persetujuan atas perubahan/pemutakhiran data yang diajukan.
- Admin KAP mengunggah dokumen administrasi (KAP, AP dan/atau TKPP) yang telah disetujui BPK untuk diubah
- BPK akan melakukan validasi atas perubahan data dimaksud, dan perubahan dimaksud dapat dimaksud dapat diakses melalui sistem aplikasi Partner BPK.