Layanan KAP tidak dipungut biaya.
Jangka waktu pelayanan pendaftaran KAP : paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Jangka waktu pemutakhiran data KAP : paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Maklumat Pelayanan: Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan pendaftaran dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK sesuai dengan Standar Pelayanan dan akan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. Apabila pelayanan kami tidak sesuai Standar Pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Akuntan Publik Terdaftar di BPK

Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan atas entitas publik yang mengelola keuangan negara wajib Terdaftar di BPK. Berikut adalah KAP Terdaftar di BPK beserta informasi lengkapnya antara lain berupa nama KAP, Nomor Surat Tanda KAP Terdaftar, kontak dan jumlah personel KAP yang dicatatkan di BPK.