Layanan KAP tidak dipungut biaya.
Maklumat Pelayanan: Kami sanggup memberikan pelayanan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data KAP sesuai dengan Standar Pelayanan dan meningkatkan pelayanan secara terus menerus. Apabila pelayanan kami tidak sesuai Standar, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Akuntan Publik Terdaftar di BPK

Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan atas entitas publik yang mengelola keuangan negara wajib Terdaftar di BPK. Berikut adalah KAP Terdaftar di BPK beserta informasi lengkapnya antara lain berupa nama KAP, Nomor Surat Tanda KAP Terdaftar, kontak dan jumlah personel KAP yang dicatatkan di BPK.