Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan atas entitas publik yang mengelola keuangan negara wajib Terdaftar di BPK. Berikut adalah KAP Terdaftar di BPK beserta informasi lengkapnya antara lain berupa nama KAP, Nomor Surat Tanda KAP Terdaftar, kontak dan jumlah personel KAP yang dicatatkan di BPK.