Layanan KAP tidak dipungut biaya.
Jangka waktu pelayanan pendaftaran KAP : paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Jangka waktu pemutakhiran data KAP : paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Maklumat Pelayanan: Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan pendaftaran dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK sesuai dengan Standar Pelayanan dan akan meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. Apabila pelayanan kami tidak sesuai Standar Pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami

19 Jun 2025 14:18

2659 Dilihat

Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Gedung Arsip Lt. 2

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31

Jakarta 10210

Email pendaftaran.kap@bpk.go.id

Whatsapp 082142742215 (Text Only)