17 Jun 2025 17:18
294 Dilihat
Pendidikan Registrasi bagi Akuntan Publik dan TKPP
Pasal 9 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa Pemeriksa dari luar BPK (dhi Akuntan Publik dan TKPP) wajib memiliki kompetensi dan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPK dan/atau asosiasi profesi Akuntan Publik yang diakui pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa Pendidikan Registrasi bagi Akuntan Publik dan TKPP diselenggarakan oleh BPK dan/atau asosiasi profesi Akuntan Publik yang telah memperoleh akreditasi dari BPK. Ketentuan dalam kedua peraturan tersebut mengandung makna bahwa AP dan TKPP yang dicatatkan pada KAP Terdaftar di BPK wajib mengikuti pendidikan registrasi terlebih dahulu.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 diatur bahwa Akuntan Publik dan TKPP yang telah memiliki sertifikat registrasi, wajib memelihara kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan terkait dengan pemeriksaan keuangan negara.
Pasal 13 ayat (2) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai jumlah jam Pendidikan Profesional Berkelanjutan ditetapkan oleh BPK.